Selasa, 20 Februari 2018

Semangat masuk perkuliahan!!

Assalamualaikum wr.wb halo adik-adik semangat terus untuk masuk perkuliahan..:) akhir-akhir ini bagi kelas 12 SMA sedang sibuk-sibuknya dan ada rasa sedikit takut tidak masuk dalam perkuliahan namun saya akan sedikit menjelaskan pengalaman saya yang alhamdulillah Masuk jalur SNMPTN. untuk kategori SNMPTN tentunya tidak asing lagi nih pasti dong pake jalur rapot dari semester 1 s/d semester 5 bahkan ada yang bertanya, "Kak aku nilai semester 3 ko turun, gimana dong kak?" nah begini adik-adik yang pertama, untuk nilai rapot sebenarnya walapupun turun di semester 3 jangan kawatir yang digunakan biasanya adalah jumlah rata-ratanya kalau ada salah satu mata pelajaran yang turun gapapa asalkan turunnya kalau bisa sih yaa 2 digit lah dari yang sebelumnya jangan sampai turun drastis. nah, kalau kalian turun drastis itu yang menjadi masalah walaupun rata-ratanya besar tapi ada nilai mata pelajaran yang turunnya drastis itu bisa dikatakan Caution/Hati-hati dan biasanya juga dari universitas kebijakannya berbeda-beda contohnya adik-adik mau masuk Unpad mengambil fakultas hukum tentunya pasti dari mata pelajaran semua di jumlahkan, nah biasanya dari universitasnya itu sendiri melihat mata pelajaran yang berkaitan hukum ada di salah satu mata pelajaran yaitu pendidikan kewarganegaraan kalau di pikir-pikir sih tergantung dari kebijakan universitasnya untuk itu sering-sering konsultasi ke walikelas ataupun ke guru bimbingan konseling(BK) dan jangan lupa juga konsultasi dengan orang tua, ada juga kan orang tua yang anaknya ga boleh jauh-jauh dari orang tua akhirnya kuliahnya di daerahnya sendiri. kita lanjut masalah yang kedua, masalah yang kedua itu adalah bingungnya memilih jurusan... begini ya adik-adik, kalian jangan sampai salah masuk jurusan sesuaikan dengan kemampuan kalian, kalau kemampuan kalian di bidang Hitung-hitungan bisa masuk ke Fakultas ekonomi ataupun yang kemampuanya di bidang hafal-hafalan seperti hukum,fisip,fakultas ilmu budaya dll. nah untuk itu jangan sampai kalian salah masuk jurusan... cerita sedikit ya temen kakak ada yang salah masuk ambil jurusan, dia pertama memang mendapatkan tiket 50% SNMPTN namun pada waktunya dia masuk jurusan yang dia kemampuannya kurang, dia berpikir asal keterima di universitas asalkan jurusannya yang jarang diminati ataupun bisa dikatakan yang sepi akhrinya sampai sekarang dia bingung mata kuliahnya tidak sesuai dengan kemampuan dia.. nah itu jadi contoh saja yaa jangan diikuti kalau mau diikuti sih ya silahkan saya tidak bisa memaksakan kehendak adik-adik. kita lanjut masalahh yang ketiga, masalah yang ketiga yaitu putus asa yang tidak lolos SNMPTN. Begini yaa adik-adik seandainya adik-adik tidak lolos di SNMPTN jangan pernah berkecil hati dan tentunya jangan pernah putus asa kalian harus berfikir BISA BISA DAN BISA! karena masih banyak jalur yang bisa diikuti ada SBMPTN bahkan ada beberapa universitas yang mengadakan UM atau ujian mandiri kalian bisa ikuti yang dua jalur itu dan tentunya harus semangat menjadi tantangan kalian, kalau kalian sudah putus asa di jalur SNMPTN wah itu sih saya katakan kalian tidak mempunyai semangat tinggi dan tidak mau berjuang... berjuang universitas aja udah putus asa hmmmmmm apalagi perjuangin hubungan pacar pada saat kalian nanti LDR hehehehe. jadi kalian sampai sekarang intinya harus semangat jangan putus asa bahagiain lah kedua orang tua kalian dan BELAJAR BELAJAR BELAJAR! jangan kalian hanya doanya saja mau masuk perkuliahan tapi ga ada usahanya percuma juga. contohnya kalian berdoa "Ya allah tambahkanlah rezeki saya agar saya bisa mencukupi dan menafkahi keluarga saya" nah ga mungkin kan allah langsung mendatangkan uang jatoh dari langit.. pasti ada usahanya yaitu bekerja... sama saja seperti adik-adik mau masuk perkuliahan jangan befikir apa-apa sudah sulit, memang sih sulit tapi dari kesulitan itu pasti ada kemudahan seperti yang dijelaskan Q.S al insyirah ayat 6 "inna ma'al-'usri yusro" yang artinya sesungguhnya kesulitan itu ada kemudahan.. apa kemudahannya yaitu kalian harus ada usahanya, apa usahanya? usahanya yaitu cukup Belajar dan diringi oleh adik-adik selalu berdoa insha allah usaha tidak akan mengkhianati hasilnya dan satu lagi ingat ya adik-adik kalian harus tau di dunia ini tidak ada yang gamungkin karena allah berkata "innama anruhu idza arroda say'an ayyaku lalahum kunfayakun" kalau allah sudah berhendak maka hendaklah yang terjadi.. maka adik-adik pasti bisa masuk perkuliahan sesuai adik-adik inginkan dan tidak ada yang gabisa harus BISA!! okeee? SEMANGAT UN,SNMPTN,SBMPTN,UM...kakak doakan semoga adik-adik selalu sehat dan tentunya sukses semua bisa masuk perkuliah tinggi favorit dimanapun adik-adik inginkan aminnnn

Senin, 19 Februari 2018

Contoh Program Kreativitas Mahasiswa-Gagasan tertulis (PKM-GT)



PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA

MENINGKATKAN SIKAP TERTIB HUKUM DALAM BERMASYARAKAT DI DESA MELALUI BIDANG PENDIDIKAN SESUAI UUD 1945  DENGAN MENGADAKAN SOSIALISASI TENTANG ATURAN-ATURAN YANG BERLAKU DI MASYARAKAT

BIDANG KEGIATAN:
GAGASAN TERTULIS


Diusulkan oleh :
Erika Fadilah                                    (110110170139)
Mochammad Refin Mahgribi          (110110170027)
Nadhifa khairunnisa Ishadi             (110110170312)









UNIVERITAS PADJAJARAN
JATINANGOR
2017





HALAMAN PENGESAHAN
1.        Judul Kegiatan       : Meningkatkan Sikap Terib Hukum dalam bermasyarakat di desa melalui  bidang pendidikan sesuai UUD 1945 dengan mengadakan sosialisasi tentang aturan-aturan yang berlaku dimasyarakat
2.        Bidang Kegiatan                            : PKM GT
3.        Ketua Pelaksana Kegiatan penulis/Penulis utama
a.       Nama Lengkap                   : Mochammad Refin Mahgribi
b.      NPM                                   : 110110170027
c.       Fakultas                              : Hukum
d.      Jurusan                               : Ilmu hukum
e.       No. Tel/HP                         : 085219411119
f.       Universitas                         : Padjajaran
4 . Anggota (2 orang)
a.       Nama Lengkap                  : Nadhifa khairunnisa Ishadi
b.      NPM                                 : 110110170312
c.       Nama lengkap                   : Erika fadilah
d.      NPM                                 : 110110170139
5 Dosen Pendamping             
a.       Nama Lengkap dan Gelar : Abdul Hamid, M.Hum
b.      NIP                                   : 19509201986011002
c.       No.telfon                           : 085722699847



 
Sumedang,     November 2017

Menyetujui:
Dosen Pendamping                                                              Ketua Pelaksana



Abdul Hamid, M.Hum                                               Mochammad Refin Mahgribi
19509201986011002                                                            110110170027





KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan karya tulis ilmiah dalam Program Kreativitas Mahasiswa Gagasan Tertulis (PKM-GT) 2017 yang berjudul “MENINGKATKAN SIKAP TERTIB HUKUM DALAM BERMASYARAKAT DI DESA MELALUI BIDANG PENDIDIKAN SESUAI UUD 1945 DENGAN MENGADAKAN SOSIALISASI TENTANG ATURAN-ATURAN YANG BERLAKU DIMASYARAKAT”. Adapun maksud dan tujuan penyusunan PKM-GT ini adalah karya tulis ini dapat menjadi sarana bagi penulis, dalam memberikan sumbangsih pikiran atau ide-ide kreatif penulis, sebagai respons intelektual atas persoalan-persoalan aktual yang dihadapi masyarakat pada umum nya, dan tenaga pengajar (dosen) pada khususnya.
Namun, disadari bahwa apapun yang tertuang dalam karya tulis ini masih butuh kesempurnaan, karena dibuat oleh manusia yang tidak terlepas dari kesalahan dan kekhilafan. Untuk itu, keberadaan tulisan ini masih sangat membutuhkan kritik dan saran dari semua pihak.
Akhirnya penulis berharap semoga karya tulis ini, dapat bermanfaat bagi setiap insan yang membacanya, khususnya bagi insan yang mengabdikan dirinya untuk mencari ilmu dan berbagi ilmu antarsesama di seluruh Indonesia.





                                                                                   
                                                                                Jatinangor,      Noveember 2017

                                                                                               

Tim Penulis







DAFTAR ISI


HALAMAN SAMPUL............................................................................................ i                                   ...............................................................................................................................................             I
HALAMAN PENGESAHAN................................................................................ ii                                  ............................................................................................................................................... II
KATA PENGANTAR............................................................................................ iii                                 ...............................................................................................................................................             III
DAFTAR ISI............................................................................................................ iv                                 ...............................................................................................................................................                         ................................................................................................................................... IV
RINGKASAN.......................................................................................................... v                                  ...............................................................................................................................................                         V

PENDAHULUAN.................................................................................................. 1                                   ...............................................................................................................................................                         ...................................................................................................................................
1.1  Latar belakang...................................................................................................... 2                                  .........................................................................................................................................                         1
1.2  Tujuan................................................................................................................. 2                                   .........................................................................................................................................                         ............................................................................................................................ 2
1.3  Manfaat............................................................................................................... 2                                   .........................................................................................................................................                         ............................................................................................................................ 2

GAGASAN
2.1 Kondisi kekinian................................................................................................. 2                                   ...............................................................................................................................................                         2
2.2 Solusi yang pernah ditawarkan........................................................................... 3                                   ............................................................................................................................................... 3
2.3 Gagasan yang baru ditawarkan .......................................................................... 3                                   ............................................................................................................................................... 3
2.4 Pihak-pihak yang dapat mengimplementasikan gagasan ................................... 3                      
2.5  Langkah-langkah strategis implementasi gagasan............................................... 4                      

KESIMPULAN....................................................................................................... 4                                   ...............................................................................................................................................                        
3,1 Gagasan yang diajukan....................................................................................... 4                                   ...............................................................................................................................................             4         
3.2 Teknik Impementasi yang dilakukan.................................................................. 5                                   .................................................................................................................................. 5
3.3 Prediksi hasil yang akan diperoleh...................................................................... 5                                   .................................................................................................................................. 5

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................ 6                                   ...............................................................................................................................................             6
LAMPIRAN-LAMPIRAN

Lampiran   1. Biodata ketua dan anggota
Lampuiran 2. Susunan organisasi Tim kegiatan dan pembagian tugas
Lampiran   3. Surat pernyataan ketua kegiatan










RINGKASAN

Pendidikan hukum dengan diadakan sebuah kegiatan sosialisasi hukum di kalangan mahasiswa memiliki sebuah tujuan utama yaitu mengenalkan sebuah teori-teori, praktek dan sanksi bagi si pelanggar mengenai materi hukum yang dikemas sedemikian rupa dengan tetap terikat dengan kenyataan yang terjadi didalam masyarakat. Hal ini dikarenakan masih banyak orang-orang yang melanggar aturan hukum tak terkecuali seorang mahasiswa. Sehingga dirasa perlu gebrakan baru untuk menanggulangi masalah ini.     
Dengan diadakan sebuah kegiatan Sosialisasi hukum, mahasiswa mampu berperan aktif dan antusias mengikuti kegiatan ini. Kegiatan ini secara umum merupakan sebuah proses pembelajaran kepada mahasiswa mengenai apa, mengapa dan bagaimana hukum di Indonesia, dengan tetap melihat fenomena yang telah dan sedang terjadi didalam masyarakat. Konsep ini tentu akan mempermudah pemahaman seorang mahasiswa mengenai pendidikan hukum, karena merupakan kegiatan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
Mahasiswa merupakan sebuah aset yang dimiliki oleh negara, karenanya pemerintah perlu memberikan sebuah perhatian khusus agar calon-calon pemimpin bangsa ini tidak buta dan awam terhadap aturan hukum. Setidaknya mereka dapat meminimalisir pelanggaran dan mampu ikut andil dalam sosialisasikan pendidikan hukum.



PENDAHULUAN


1.1  Latar belakang
Pendidikan merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan kita, ini berarti bahwa setiap manusia berhak mendapat dan berharap untuk selalu berkembang dalam pendidikan. Pendidikan secara umum mempunyai arti suatu proses kehidupan dalam mengembangkan diri tiap individu untuk dapat hidup dan melangsungkan kehidupan. Sehingga menjadi seorang yang terdidik itu sangat penting, baik terdidik moralnya maupun terdidik mentalnya. Pendidikan pertama kali yang kita dapatkan adalah di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat. Ini merupakan urutan seseorang mendapatkan penddikan. Sebagaimana yang diungkapkan Daoed Joesoef tentang pentingnya pendidikan : “Pendidikan merupakan segala bidang penghidupan, dalam memilih dan membina hidup yang baik, yang sesuai dengan martabat manusia”. Sedangkan menurut UUD 1945 sendiri yang membahas masalah pendidikan dalam Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi : “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Dari kedua pernyataan tersebut kita bisa menarik kesimpulan bahwa pendidikan merupakan hal yang sangat vital dan penting yang tidak bisa lepas dari kehidupan.
Pendidikan mengenai hukum memang sangat penting dan seharusnya wajib diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat. Setidaknya di ajarkan dasar- dasar pendidikan hukum sejak bangku sekolah menengah atas. Hal ini memiliki tujuan agar  terjadi peningkatan akan kesadaran masalah hukum dan penekanan penekanan akan pelanggaran hukum itu sendiri dan sebuah sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran hukum. Sehingga pelanggaran-pelanggaran hukum dapat diminimalisir sekecil mungkin. Tak hanya pada siswa- siswi sekolah menengah atas saja, pendidikan hukum dikalangan mahasiswa pun tak kalah pentingnya. Ini dikarenakan mahasiswa adalah mutiara-mutiara peradaban yang dipersiapkan guna membangun masyarakat demi kemajuan bangsa. Bukan hanya bagi mahasiswa jurusan ilmu hukum, pendidikan tentang hukum memang perlu diajarkan pada semua mahasiswa kependidikan maupun non-kependidikan sebagai dasar atau pegangan hukum bagi bekal mahasiswa, agar tidak terlalu buta dan awam tentang hukum. Dengan setidaknya mengerti dasar-dasar mengenai masalah pendidikan hukum, mahasiswa diharapkan mengembangkan pola pikir mereka  dalam berperilaku yang mencerminkan akan tertib hukum dimanapun ia berada dan diharapkan tingkah lakunya tersebut dapat dijadikan contoh kepada masyarakat di sekelilingnya.





1.2  Tujuan
Gagasan mengenai pendidikan hukum dengan diadakan sebuah kegiatan sosialisasi hukum dikalangan mahasiswa memiliki sebuah tujuan agar seorang mahasiswa yang notabene nya seorang yang diharapkan membawa perubahan dimasa mendatang memiliki sebuah sikap dan mental yang senantiasa menaati sebuah aturan hukum.
1.3  Manfaat
Manfaat yang dapat kita ambil dari gagasan ini adalah setidaknya meminimalisir tindakan yang melanggar atau melawan hukum baik di kalangan mahasiswa maupun masyarakat. Karena untuk mengubah sebuah kesadaran moral masyarakat pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya itu merupakan hal yang sangat sulit. Jadi, setidaknya kita mengutamakan untuk meminimalisir tingkat pelanggaran hukum di kalangan mahasiswa, dan selanjutnya para mahasiswa ini dapat menjadi teladan bagi orang-orang disekitarnya.



GAGASAN


2.1 Kondisi Kekinian
Mahasiswa yang pada dasarnya merupakan subjek atau pelaku di dalam pergerakan pembaharuan atau subjek yang akan menjadi generasi-generasi penerus bangsa dan membangun bangsa dan tanah air ke arah yang lebih baik dituntut untuk memiliki sikap tertib hukum. Pendidikan hukum bagi mahasiswa dapat menjadi suatu pembelajaran dalam melakukan suatu tindakan. Pendidikan hukum dapat menjadi gambaran bagi mahasiswa dalam mengambil suatu keputusan atau dalam melakukan sesuatu yang baik atau yang buruk dan mengetahui dampak yang akan ditimbulkan jika itu dilakukan. Karena itu dalam sebuah pembelajaran pendidikan hukum harus lebih dipahami kembali dan diaplikasikan di dalam lingkungan mahasiswa yang relitanya lebih banyak mahasiswa yang tidak sadar dan tidak mengetahui makna hukum itu sendiri dan seringkali kita melihat banyak mahasiswa yang melanggar aturan hukum seperti mahasiswa yang lebih menyukai hidup dengan bebas, mengonsumsi obat-obatan terlarang, pergaulan bebas antara mahasiswa dengan mahasiswi, berdemonstrasi dengan tidak mengikuti peraturan yang berlaku bahkan hal terkecil seperti menyontek disaat ujian dianggap hal biasa padahal menyontek merupakan salah satu hal yang tidak mengindahkan suatu aturan.




2.2 Solusi yang pernah ditawarkan
Di kalangan mahasiswa pendidikan hukum sangat perlu dilakukan mengingat mahasiswa adalah mutiara-mutiara peradaban bangsa yang kelak akan memimpin bangsa ini sehingga harus dilakukan upaya peningkatan sikap tertib hukum. Upaya yang telah dilakukan mengenai pendidikan hukum ialah dengan mengadakan seminar. Akan tetapi jika dilihat dari hasil yang telah dicapai, hasil dari upaya ini belum bisa dikatakan memuaskan sehingga perlu disempurnakan dan dikaji terlebih dahulu dengan melihat dan mempertimbangkan hasil yang sebelumnya telah dicapai. Saya mengatakan demikian karena masih banyak terlihat mahasiswa yang melanggar tata tertib hukum, walaupun hanya sepele jika dibiarkan dan terjadi terus-menerus ini akan menjadi sebuah kebiasaan buruk bagi seorang mahasiswa yang dampaknya akan membahayakan masa depan bangsa.
2.3 Gagasan yang pernah ditawarkan
Saya memiliki sebuah gagasan baru mengenai permasalahan yang ditimbulkan akibat minimnya pengetahuan hukum di kalangan mahasiswa yaitu dengan diadakan sebuah acara yaitu sosialisasi hukum agar masyarakat lebih menaati peraturan sesuai UU yang berlaku didalam masyarakat mengenai aturan yang ada didalam aspek-aspek tersebut yang berupa etika hukum, pelanggaran-pelanggarannya dan sanksi yang akan dikenakan. Kegiatan ini nantinya akan rutin dilakukan sekali dalam satu bulan pada semester satu dan dua.
2.4 Pihak-pihak yang dapat mengimplemtasikan gagasan
Dalam mensukseskan sebuah gagasan tidak dipungkiri didalamnya ada pihak-pihak yang terkait dalam mengimplementasikan gagasan yang saya tulis. Pihak yang paling utama adalah dukungan dari pemerintah. Pemerintah adalah sebuah elemen terkuat yang dapat mendukung gagasan ini, karena pemerintah selain menjalankan roda pemerintahan juga harus mendukung kegiatan yang memiliki sifat positif untuk masa depan seperti halnya sosialisasi Hukum ini. Pihak kedua adalah semua elemen masyarakat pada sebuah universitas, baik itu dosen, pegawai dan yang paling penting adalah mashasiswa. Jika komponen ini saling mendukung, tujuan yang dicita-citakan tidak mustahil untuk dicapai. Dari dosen dan pegawai memberikan bimbingan dan arahan serta memberikan contoh yang dapat diteladani oleh mahasiswa. Jika dosen dan semua pegawai dalam sebuah universitas sudah saling mendukung, keaktifan dan keseriusan dari mahasiswa dalam menerima bimbingan tersebut dibutuhkan pula dalam kegiatan ini agar sikap tertib hukum yang ingin dicapai dapat diwujudkan. Pihak yang terakhir adalah dukungan dari masyarakat luar. Selain ikut mengawasi program ini, masyarakat juga diharapkan memberi nasehat dan menghimbau kepada mahasiswa agar tidak nekat melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan hukum tersebut.



 2.5 Langkah-langkah Strategis impelementasi gagasan
Dalam mengimplementasikan gagasan mengenai pendidikan hukum melalui diadakan sosialisasi hukum, ada beberapa langkah-langkah dalam pelaksanaannya. Diantaranya sebagai berikut :
1.       Sosialisasi mengenai kegiatan tentang Hukum
Dalam langkah pertama yang dilakukan adalah dengan menjelaskan atau sosialisasikan mengenai apa itu aturan-aturan, mengapa perlu diadakan kegiatan ini dan bagaimana kegiatan yang ada didalam aturan-aturan tersebut. Dengan sosialisasi yang menyenangkan dan dengan daya tarik didalamnya tentunya mahasiswa akan memiliki rasa ingin tahu akan kegiatan ini. Dalam sosialisasi ini, mahasiswa diberikan motivasi serta wawasan mengenai pentingnya peran mahasiswa dalam menaati aturan-aturan yang berlaku di dalam masyarakat tentu akan meiliki semanga yang menggebu karena mereka memiliki tanggung jawab yang besar dalam pembangunan sebuah negara. Sehingga nantinya mereka melakukan kegiatan ini dengan antusias dan tidak karena keterpaksaan, seperti halnya saat mereka mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib saat mereka SMA ataupun SMP.
2.        Pelaksanaan kegiatan aturan hukum
Dalam pelaksaan kegiatan sosialisasi hukum, yang terpenting adalah peran aktif dan antusiasme para mahasiswa dalam mengikuti kegiatan ini. Adanya dukungan dari pihak terkait juga sangat dibutuhkan demi kesuksesan kegiatan ini.


KESIMPULAN

3.1 Gagasan yang diajukan
Pendidikan hukum merupakan suatu sarana untuk memberikan nilai-nilai dan dasar-dasar hukum kepada mahasiswa agar mereka tidak buta dan awam dengan istilah hukum. Gagasan mengenai pendidikan hukum ini diajukan dengan harapan mahasiswa sebagai kader-kader calon penerus bangsa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan aturan dan tata tertib hukum. Mereka senantiasa diharapkan memiliki peran yang sangat penting terhadap perubahan masyarakat yang mengikuti perkembangan jaman. Disini seorang mahasiswa memiliki peran yakni sebagai contoh dan tauladan terhadap sikap dan perilakunya yang mengindahkan  akan norma-norma, baik norma agama, kesusilaan, kebiasaan maupun hukum. Disamping itu, sejalan dengan tujuan bangsa Indonesia yang mengatakan “mencerdaskan kehidupan bangsa”, pendidikan hukum juga mendidik karakter dan moral seorang mahasiswa dalam berperilaku sesuai keteentuan hukum didalam masyarakat. Dengan mengetahui aturan hukum dan sanksi yang dikenakan apabila melanggarnya, seorang mahasiswa tentu akan berhati-hati

dalam berperilaku, mereka juga diharapkan memberikan wacana tentang pendidikan hukum yang didapatnya saat mengikuti sosialisasi hukum kepada orang-orang disekitarnya.

3.2 Teknik Implementasi yang dilakukan
Teknik implementasi yang dilakukan dengan dua tahap pokok, yaitu perencanaan dam pelaksanaan dan evaluasi. Tahap pertama adalah tahap perencanaan, perencanaan disini mempunyai arti kita mempersiapkan terlebih dahulu dari pihak-pihak yang terkait mengenai sosialisasi hukum.
Tahap yang kedua adalah tahap evaluasi, pada tahap ini setiap seluk beluk kegiatan yang dimulai dari perencanaan dan pelaksanaan akan di evaluasi kembali mengenai materi yang telah diberikan dan tingkat pemahaman mahasiswa terkait materi tersebut, ataupun mengevaluasi masalah-masalah yang menjadi kendala disaat sosialisasi hukum diselenggarakan. Dan sebagai tolak ukur masyarakat agar menaati aturan
3.3 Prediksi hasil yang akan di capai
Kegiatan sosialisasi hukum ini merupakan sebuah program yang pada intinya ingin menumbuh kembangkan sikap tertib akan aturan hukum dikalangan mahasiswa. Dalam sosialisasi hukum ini mahasiswa akan mendapatkan sebuah pengalaman dan tentunya ilmu yang bermanfaat mengenai pendidikan hukum untuk menjadikan bekal bagi hidupnya dalam bermasyarakat kelak.

  

DAFTAR PUSTAKA

Kurnia, Titon Slamet. 2013. Pendidikan hukum, ilmu hukum & penelitian hukum di Indonesia: sebuah reorientasi. Yogyakarta. Pustaka belajar
Susanti, Dyah Ochtorina. 2014. Penelitian Hukum (legal research). Jakarta. Sinar grafika
Buku ilmu dasar politik Prof Miriam budiardjo. Edisi revisi, Gramedia. CV Prima grafika Jakarta.
Buku UUD 1945, sebelum diamandeman dan sesudah diamandeman, sekretariat jenderal MPR RI 2014





Lampiran-Lampiran
Lampiran 1.Biodata ketua dan anggota
A.    Identitas Diri Ketua
1
Nama Lengkap
Mochammad Refin Mahgribi
2
Jenis Kelamin 
L
3
Program Studi  
Ilmu Hukum / Fakultas Hukum
4
NPM
110110170027
5
Tempat dan Tanggal Lahir  
Indramayu,09 Maret 2000
6
E-mail  
7
Nomor Telepon/HP  
085219411119

B.     Riwayat Pendidikan
SD
SMP
SMA
Nama Sekolah 
MI PUI DERMAYU
SMPN 2 SINDANG INDARMAYU
SMAN 1 SINDANG INDRAMAYU
Jurusan
-
-

IPS
Tahun
Masuk-Lulus      
2007-2013
2013-2015
2015-2017

Semua data biodata tersebut yang saya isikan benar apabila ada tidak kesesuaian saya siapa menerima sanksi.
Demikian biodata ini yang saya buat dengan sebenar-benarnya untuk memenuhi salah satu persyaratan pengajuan PKM-GT




                                                                        Jatinangor,     November 2017
                                                                                    (Pengusul)



                                                                        Mochammad Refin Mahgribi








A.    Identitas Anggota Diri 1
1
Nama Lengkap
Erika fadilah
2
Jenis Kelamin 
P
3
Program Studi  
Ilmu Hukum / Fakultas Hukum
4
NPM
110110170139
5
Tempat dan Tanggal Lahir  
Jakarta, 12 agustus 1998
6
E-mail  
7
Nomor Telepon/HP  
087771760198

B.     Riwayat Pendidikan
SD
SMP
SMA
Nama Sekolah 
SD SETIA DARMA 01
SMPN 1 TAMBUN SELATAN
SMAN 1 TAMBUN SELATAN
Jurusan
-
-

IPS
Tahun
Masuk-Lulus      
2007-2013
2013-2015
2015-2017


Semua data biodata tersebut yang saya isikan benar apabila ada tidak kesesuaian saya siapa menerima sanksi.
Demikian biodata ini yang saya buat dengan sebenar-benarnya untuk memenuhi salah satu persyaratan pengajuan PKM-GT



                                                                       
Jatinangor,     November 2017
                                                                                    (Pengusul)



                                                                                   Erika fadilah





A.    Identitas anggota 2
1
Nama Lengkap
Nadhifa Khairunnisa Ishadi
2
Jenis Kelamin 
P
3
Program Studi  
Ilmu Hukum / Fakultas Hukum
4
NPM
110110170312
5
Tempat dan Tanggal Lahir  
Jakarta, 29 maret 2000
6
E-mail  
7
Nomor Telepon/HP  
082123243572

B.     Riwayat Pendidikan
SD
SMP
SMA
Nama Sekolah 
SD MUHAMAMMADIYAH 5
SMPN 19 JAKARTA
SMAN 70 JAKARTA
Jurusan

-

-

IPA
Tahun
Masuk-Lulus      
2006-2012
2012-2014
2014-2016

Semua data biodata tersebut yang saya isikan benar apabila ada tidak kesesuaian saya siapa menerima sanksi.
Demikian biodata ini yang saya buat dengan sebenar-benarnya untuk memenuhi salah satu persyaratan pengajuan PKM-GT




Jatinangor,     November 2017
                                                                                    (Pengusul)



                                                                        Nadhifa khairunnisa Ishadi






Lampiran 2.Susunan Organisasi Tim kegiatan dan Pembagian tugas

No
Nama / NPM
Program
Studi
Bidang Ilmu
Uraian Tugas
1      
Mochammad Refin Mahgribi
Ilmu Hukum
Hukum
Perizinan dan publikasi
2    
Erika fadilah
Ilmu Hukum
Hukum
dokumentasi
3
Nadhifa khairunnisa Ishadi
Ilmu Hukum
Hukum
wawancara




Lampiran 3. Surat Pernyataan Ketua Kegiatan

UNIVERSITAS PADJAJARAN
Jalan Raya Sumedang km.21 jatinangor-sumedang
Website : www.unpad.ac.id  Telp: 022-84288888 Fax. 022-84288889 kode pos.45363

SURAT PERNYATAAN KETUA PENELITI/PELAKSANA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                           : MOCHAMMAD REFIN MAHGRIBI
NPM                           : 110110170027
Program Studi             : ILMU HUKUM
Fakultas                       : HUKUM
Dengan ini menyatakan bahwa usulan PKM-GT saya dengan judul:
“MENINGKATKAN SIKAP TERTIB HUKUM DALAM BERMASYARAKAT DI DESA MELALUI BIDANG PENDIDIKAN SESUAI UUD 1945 DENGAN MENGADAKAN SOSIALISASI TENTANG ATURAN-ATURAN YANG BERLAKU DIMASYARAKAT”
yang diusulkan untuk tahun 2017 Yang belum pernah dibiayai oleh lembaga atau sumber dana lain. Bilamana di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian dengan pernyataan ini, maka saya bersedia mengembalikan seluruh biaya penelitian yang sudah diterima ke kas negara.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan dengan sebenar-benarnya.

Sumedang     November 2017
  Mengetahui,                                                          Yang menyatakan,
Wakil Rektor                                                   Ketua Pelaksana Kegiatan
Bidang Akademik dan Kemahasiswaan        

                       

                                                 
  Dr. Arry Bainus MA                                                 Mochammad Refin Mahgribi

NIP.19610271990011001                                             NPM. 110110170027


Contoh PKM-GT yaa teman teman jangan copy paste hanya contoh saja kalau copy paste akan ketahuan juga oleh dosen karena PKM dibuat oleh kita sendiri dan mengadakan program atau event yang mau diadakan semoga bisa membantu teman-teman untuk menyusunkan PKM-GT

Semangat masuk perkuliahan!!

Assalamualaikum wr.wb halo adik-adik semangat terus untuk masuk perkuliahan..:) akhir-akhir ini bagi kelas 12 SMA sedang sibuk-sibuknya dan ...