Kun Fayakun
Selasa, 20 Februari 2018
Semangat masuk perkuliahan!!
Assalamualaikum wr.wb halo adik-adik semangat terus untuk masuk perkuliahan..:) akhir-akhir ini bagi kelas 12 SMA sedang sibuk-sibuknya dan ada rasa sedikit takut tidak masuk dalam perkuliahan namun saya akan sedikit menjelaskan pengalaman saya yang alhamdulillah Masuk jalur SNMPTN. untuk kategori SNMPTN tentunya tidak asing lagi nih pasti dong pake jalur rapot dari semester 1 s/d semester 5 bahkan ada yang bertanya, "Kak aku nilai semester 3 ko turun, gimana dong kak?" nah begini adik-adik yang pertama, untuk nilai rapot sebenarnya walapupun turun di semester 3 jangan kawatir yang digunakan biasanya adalah jumlah rata-ratanya kalau ada salah satu mata pelajaran yang turun gapapa asalkan turunnya kalau bisa sih yaa 2 digit lah dari yang sebelumnya jangan sampai turun drastis. nah, kalau kalian turun drastis itu yang menjadi masalah walaupun rata-ratanya besar tapi ada nilai mata pelajaran yang turunnya drastis itu bisa dikatakan Caution/Hati-hati dan biasanya juga dari universitas kebijakannya berbeda-beda contohnya adik-adik mau masuk Unpad mengambil fakultas hukum tentunya pasti dari mata pelajaran semua di jumlahkan, nah biasanya dari universitasnya itu sendiri melihat mata pelajaran yang berkaitan hukum ada di salah satu mata pelajaran yaitu pendidikan kewarganegaraan kalau di pikir-pikir sih tergantung dari kebijakan universitasnya untuk itu sering-sering konsultasi ke walikelas ataupun ke guru bimbingan konseling(BK) dan jangan lupa juga konsultasi dengan orang tua, ada juga kan orang tua yang anaknya ga boleh jauh-jauh dari orang tua akhirnya kuliahnya di daerahnya sendiri. kita lanjut masalah yang kedua, masalah yang kedua itu adalah bingungnya memilih jurusan... begini ya adik-adik, kalian jangan sampai salah masuk jurusan sesuaikan dengan kemampuan kalian, kalau kemampuan kalian di bidang Hitung-hitungan bisa masuk ke Fakultas ekonomi ataupun yang kemampuanya di bidang hafal-hafalan seperti hukum,fisip,fakultas ilmu budaya dll. nah untuk itu jangan sampai kalian salah masuk jurusan... cerita sedikit ya temen kakak ada yang salah masuk ambil jurusan, dia pertama memang mendapatkan tiket 50% SNMPTN namun pada waktunya dia masuk jurusan yang dia kemampuannya kurang, dia berpikir asal keterima di universitas asalkan jurusannya yang jarang diminati ataupun bisa dikatakan yang sepi akhrinya sampai sekarang dia bingung mata kuliahnya tidak sesuai dengan kemampuan dia.. nah itu jadi contoh saja yaa jangan diikuti kalau mau diikuti sih ya silahkan saya tidak bisa memaksakan kehendak adik-adik. kita lanjut masalahh yang ketiga, masalah yang ketiga yaitu putus asa yang tidak lolos SNMPTN. Begini yaa adik-adik seandainya adik-adik tidak lolos di SNMPTN jangan pernah berkecil hati dan tentunya jangan pernah putus asa kalian harus berfikir BISA BISA DAN BISA! karena masih banyak jalur yang bisa diikuti ada SBMPTN bahkan ada beberapa universitas yang mengadakan UM atau ujian mandiri kalian bisa ikuti yang dua jalur itu dan tentunya harus semangat menjadi tantangan kalian, kalau kalian sudah putus asa di jalur SNMPTN wah itu sih saya katakan kalian tidak mempunyai semangat tinggi dan tidak mau berjuang... berjuang universitas aja udah putus asa hmmmmmm apalagi perjuangin hubungan pacar pada saat kalian nanti LDR hehehehe. jadi kalian sampai sekarang intinya harus semangat jangan putus asa bahagiain lah kedua orang tua kalian dan BELAJAR BELAJAR BELAJAR! jangan kalian hanya doanya saja mau masuk perkuliahan tapi ga ada usahanya percuma juga. contohnya kalian berdoa "Ya allah tambahkanlah rezeki saya agar saya bisa mencukupi dan menafkahi keluarga saya" nah ga mungkin kan allah langsung mendatangkan uang jatoh dari langit.. pasti ada usahanya yaitu bekerja... sama saja seperti adik-adik mau masuk perkuliahan jangan befikir apa-apa sudah sulit, memang sih sulit tapi dari kesulitan itu pasti ada kemudahan seperti yang dijelaskan Q.S al insyirah ayat 6 "inna ma'al-'usri yusro" yang artinya sesungguhnya kesulitan itu ada kemudahan.. apa kemudahannya yaitu kalian harus ada usahanya, apa usahanya? usahanya yaitu cukup Belajar dan diringi oleh adik-adik selalu berdoa insha allah usaha tidak akan mengkhianati hasilnya dan satu lagi ingat ya adik-adik kalian harus tau di dunia ini tidak ada yang gamungkin karena allah berkata "innama anruhu idza arroda say'an ayyaku lalahum kunfayakun" kalau allah sudah berhendak maka hendaklah yang terjadi.. maka adik-adik pasti bisa masuk perkuliahan sesuai adik-adik inginkan dan tidak ada yang gabisa harus BISA!! okeee? SEMANGAT UN,SNMPTN,SBMPTN,UM...kakak doakan semoga adik-adik selalu sehat dan tentunya sukses semua bisa masuk perkuliah tinggi favorit dimanapun adik-adik inginkan aminnnn
Senin, 19 Februari 2018
Contoh Program Kreativitas Mahasiswa-Gagasan tertulis (PKM-GT)
PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA
MENINGKATKAN
SIKAP TERTIB HUKUM DALAM BERMASYARAKAT DI DESA MELALUI BIDANG PENDIDIKAN SESUAI
UUD 1945 DENGAN MENGADAKAN SOSIALISASI
TENTANG ATURAN-ATURAN YANG BERLAKU DI MASYARAKAT
BIDANG KEGIATAN:
GAGASAN TERTULIS
Diusulkan oleh :
Erika Fadilah (110110170139)
Mochammad Refin Mahgribi (110110170027)
Nadhifa khairunnisa Ishadi (110110170312)
UNIVERITAS PADJAJARAN
JATINANGOR
2017
HALAMAN
PENGESAHAN
1.
Judul Kegiatan : Meningkatkan Sikap Terib Hukum dalam bermasyarakat
di desa melalui bidang pendidikan sesuai
UUD 1945 dengan mengadakan sosialisasi tentang aturan-aturan yang berlaku
dimasyarakat
2.
Bidang Kegiatan :
PKM GT
3.
Ketua Pelaksana Kegiatan
penulis/Penulis utama
a.
Nama Lengkap :
Mochammad Refin Mahgribi
b.
NPM :
110110170027
c.
Fakultas : Hukum
d.
Jurusan : Ilmu hukum
e.
No. Tel/HP : 085219411119
f.
Universitas : Padjajaran
4 . Anggota (2 orang)
a.
Nama Lengkap : Nadhifa khairunnisa Ishadi
b.
NPM : 110110170312
c.
Nama lengkap : Erika fadilah
d.
NPM : 110110170139
5 Dosen Pendamping
a.
Nama Lengkap dan Gelar : Abdul Hamid, M.Hum
b.
NIP : 19509201986011002
c.
No.telfon : 085722699847
Sumedang, November 2017
Menyetujui:
Dosen Pendamping Ketua Pelaksana
Abdul Hamid, M.Hum Mochammad Refin
Mahgribi
19509201986011002 110110170027
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa
melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan
penyusunan karya tulis ilmiah dalam Program Kreativitas Mahasiswa Gagasan
Tertulis (PKM-GT) 2017 yang berjudul “MENINGKATKAN SIKAP TERTIB HUKUM DALAM
BERMASYARAKAT DI DESA MELALUI BIDANG PENDIDIKAN SESUAI UUD 1945 DENGAN
MENGADAKAN SOSIALISASI TENTANG ATURAN-ATURAN YANG BERLAKU DIMASYARAKAT”.
Adapun maksud dan tujuan penyusunan PKM-GT ini adalah karya tulis ini dapat
menjadi sarana bagi penulis, dalam memberikan sumbangsih pikiran atau ide-ide
kreatif penulis, sebagai respons intelektual atas persoalan-persoalan aktual
yang dihadapi masyarakat pada umum nya, dan tenaga pengajar (dosen) pada
khususnya.
Namun, disadari bahwa apapun yang tertuang dalam karya
tulis ini masih butuh kesempurnaan, karena dibuat oleh manusia yang tidak
terlepas dari kesalahan dan kekhilafan. Untuk itu, keberadaan tulisan ini masih
sangat membutuhkan kritik dan saran dari semua pihak.
Akhirnya penulis berharap semoga karya tulis ini,
dapat bermanfaat bagi setiap insan yang membacanya, khususnya bagi insan yang
mengabdikan dirinya untuk mencari ilmu dan berbagi ilmu antarsesama di seluruh
Indonesia.
Jatinangor, Noveember 2017
Tim Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL............................................................................................ i ............................................................................................................................................... I
HALAMAN PENGESAHAN................................................................................ ii ............................................................................................................................................... II
KATA PENGANTAR............................................................................................ iii ............................................................................................................................................... III
DAFTAR ISI............................................................................................................ iv ............................................................................................................................................... ................................................................................................................................... IV
RINGKASAN.......................................................................................................... v ............................................................................................................................................... V
PENDAHULUAN.................................................................................................. 1 ............................................................................................................................................... ...................................................................................................................................
1.1 Latar
belakang...................................................................................................... 2 ......................................................................................................................................... 1
1.2 Tujuan................................................................................................................. 2 ......................................................................................................................................... ............................................................................................................................ 2
1.3 Manfaat............................................................................................................... 2 ......................................................................................................................................... ............................................................................................................................ 2
GAGASAN
2.1 Kondisi kekinian................................................................................................. 2 ............................................................................................................................................... 2
2.2 Solusi yang pernah ditawarkan........................................................................... 3 ............................................................................................................................................... 3
2.3 Gagasan yang baru ditawarkan .......................................................................... 3 ............................................................................................................................................... 3
2.4 Pihak-pihak yang dapat mengimplementasikan gagasan
................................... 3
2.5 Langkah-langkah
strategis implementasi gagasan............................................... 4
KESIMPULAN....................................................................................................... 4 ...............................................................................................................................................
3,1 Gagasan yang diajukan....................................................................................... 4 ............................................................................................................................................... 4
3.2 Teknik Impementasi yang dilakukan.................................................................. 5 .................................................................................................................................. 5
3.3 Prediksi hasil yang akan diperoleh...................................................................... 5 .................................................................................................................................. 5
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................ 6 ............................................................................................................................................... 6
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran 1.
Biodata ketua dan anggota
Lampuiran 2. Susunan organisasi Tim kegiatan dan
pembagian tugas
Lampiran 3.
Surat pernyataan ketua kegiatan
RINGKASAN
Pendidikan
hukum dengan diadakan sebuah kegiatan sosialisasi hukum di kalangan mahasiswa
memiliki sebuah tujuan utama yaitu mengenalkan sebuah teori-teori, praktek dan
sanksi bagi si pelanggar mengenai materi hukum yang dikemas sedemikian rupa
dengan tetap terikat dengan kenyataan yang terjadi didalam masyarakat. Hal ini
dikarenakan masih banyak orang-orang yang melanggar aturan hukum tak terkecuali
seorang mahasiswa. Sehingga dirasa perlu gebrakan baru untuk menanggulangi
masalah ini.
Dengan
diadakan sebuah kegiatan Sosialisasi hukum, mahasiswa mampu berperan aktif dan
antusias mengikuti kegiatan ini. Kegiatan ini secara umum merupakan sebuah
proses pembelajaran kepada mahasiswa mengenai apa, mengapa dan bagaimana hukum
di Indonesia, dengan tetap melihat fenomena yang telah dan sedang terjadi
didalam masyarakat. Konsep ini tentu akan mempermudah pemahaman seorang
mahasiswa mengenai pendidikan hukum, karena merupakan kegiatan yang dilakukan
dalam kehidupan sehari-hari.
Mahasiswa
merupakan sebuah aset yang dimiliki oleh negara, karenanya pemerintah perlu
memberikan sebuah perhatian khusus agar calon-calon pemimpin bangsa ini tidak
buta dan awam terhadap aturan hukum. Setidaknya mereka dapat meminimalisir
pelanggaran dan mampu ikut andil dalam sosialisasikan pendidikan hukum.
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Pendidikan
merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan kita, ini berarti bahwa setiap
manusia berhak mendapat dan berharap untuk selalu berkembang dalam pendidikan.
Pendidikan secara umum mempunyai arti suatu proses kehidupan dalam
mengembangkan diri tiap individu untuk dapat hidup dan melangsungkan kehidupan.
Sehingga menjadi seorang yang terdidik itu sangat penting, baik terdidik
moralnya maupun terdidik mentalnya. Pendidikan pertama kali yang kita dapatkan
adalah di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.
Ini merupakan urutan seseorang mendapatkan penddikan. Sebagaimana yang
diungkapkan Daoed Joesoef tentang pentingnya pendidikan :
“Pendidikan merupakan segala bidang penghidupan, dalam memilih dan membina
hidup yang baik, yang sesuai dengan martabat manusia”. Sedangkan menurut UUD
1945 sendiri yang membahas masalah pendidikan dalam Pasal 31 ayat 1 yang
berbunyi : “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Dari kedua
pernyataan tersebut kita bisa menarik kesimpulan bahwa pendidikan merupakan hal
yang sangat vital dan penting yang tidak bisa lepas dari kehidupan.
Pendidikan
mengenai hukum memang sangat penting dan seharusnya wajib diberikan kepada
seluruh lapisan masyarakat. Setidaknya di ajarkan dasar- dasar pendidikan hukum
sejak bangku sekolah menengah atas. Hal ini memiliki tujuan agar terjadi peningkatan akan kesadaran masalah hukum
dan penekanan penekanan akan pelanggaran hukum itu sendiri dan sebuah sanksi
yang diberikan jika terjadi pelanggaran hukum. Sehingga pelanggaran-pelanggaran
hukum dapat diminimalisir sekecil mungkin. Tak hanya pada siswa- siswi sekolah
menengah atas saja, pendidikan hukum dikalangan mahasiswa pun tak kalah
pentingnya. Ini dikarenakan mahasiswa adalah mutiara-mutiara peradaban yang
dipersiapkan guna membangun masyarakat demi kemajuan bangsa. Bukan hanya bagi
mahasiswa jurusan ilmu hukum, pendidikan tentang hukum memang perlu diajarkan
pada semua mahasiswa kependidikan maupun non-kependidikan sebagai dasar
atau pegangan hukum bagi bekal mahasiswa, agar tidak terlalu buta dan awam
tentang hukum. Dengan setidaknya mengerti dasar-dasar mengenai masalah
pendidikan hukum, mahasiswa diharapkan mengembangkan pola pikir mereka dalam berperilaku yang mencerminkan akan
tertib hukum dimanapun ia berada dan diharapkan tingkah lakunya tersebut dapat
dijadikan contoh kepada masyarakat di sekelilingnya.
1.2 Tujuan
Gagasan
mengenai pendidikan hukum dengan diadakan sebuah kegiatan sosialisasi hukum
dikalangan mahasiswa memiliki sebuah tujuan agar seorang mahasiswa yang
notabene nya seorang yang diharapkan membawa perubahan dimasa mendatang
memiliki sebuah sikap dan mental yang senantiasa menaati sebuah aturan hukum.
1.3 Manfaat
Manfaat yang
dapat kita ambil dari gagasan ini adalah setidaknya meminimalisir tindakan yang
melanggar atau melawan hukum baik di kalangan mahasiswa maupun masyarakat.
Karena untuk mengubah sebuah kesadaran moral masyarakat pada umumnya dan mahasiswa
pada khususnya itu merupakan hal yang sangat sulit. Jadi, setidaknya kita
mengutamakan untuk meminimalisir tingkat pelanggaran hukum di kalangan
mahasiswa, dan selanjutnya para mahasiswa ini dapat menjadi teladan bagi
orang-orang disekitarnya.
GAGASAN
2.1 Kondisi Kekinian
Mahasiswa
yang pada dasarnya merupakan subjek atau pelaku di dalam pergerakan pembaharuan
atau subjek yang akan menjadi generasi-generasi penerus bangsa dan membangun
bangsa dan tanah air ke arah yang lebih baik dituntut untuk memiliki sikap
tertib hukum. Pendidikan hukum bagi mahasiswa dapat menjadi suatu pembelajaran
dalam melakukan suatu tindakan. Pendidikan hukum dapat menjadi gambaran bagi
mahasiswa dalam mengambil suatu keputusan atau dalam melakukan sesuatu yang baik
atau yang buruk dan mengetahui dampak yang akan ditimbulkan jika itu dilakukan.
Karena itu dalam sebuah pembelajaran pendidikan hukum harus lebih dipahami
kembali dan diaplikasikan di dalam lingkungan mahasiswa yang relitanya lebih
banyak mahasiswa yang tidak sadar dan tidak mengetahui makna hukum itu sendiri
dan seringkali kita melihat banyak mahasiswa yang melanggar aturan hukum
seperti mahasiswa yang lebih menyukai hidup dengan bebas, mengonsumsi
obat-obatan terlarang, pergaulan bebas antara mahasiswa dengan mahasiswi,
berdemonstrasi dengan tidak mengikuti peraturan yang berlaku bahkan hal
terkecil seperti menyontek disaat ujian dianggap hal biasa padahal menyontek
merupakan salah satu hal yang tidak mengindahkan suatu aturan.
2.2 Solusi yang pernah ditawarkan
Di kalangan
mahasiswa pendidikan hukum sangat perlu dilakukan mengingat mahasiswa adalah
mutiara-mutiara peradaban bangsa yang kelak akan memimpin bangsa ini sehingga
harus dilakukan upaya peningkatan sikap tertib hukum. Upaya yang telah dilakukan
mengenai pendidikan hukum ialah dengan mengadakan seminar. Akan tetapi jika
dilihat dari hasil yang telah dicapai, hasil dari upaya ini belum bisa
dikatakan memuaskan sehingga perlu disempurnakan dan dikaji terlebih dahulu
dengan melihat dan mempertimbangkan hasil yang sebelumnya telah dicapai. Saya
mengatakan demikian karena masih banyak terlihat mahasiswa yang melanggar tata
tertib hukum, walaupun hanya sepele jika dibiarkan dan terjadi terus-menerus
ini akan menjadi sebuah kebiasaan buruk bagi seorang mahasiswa yang dampaknya
akan membahayakan masa depan bangsa.
2.3 Gagasan yang pernah ditawarkan
Saya
memiliki sebuah gagasan baru mengenai permasalahan yang ditimbulkan akibat
minimnya pengetahuan hukum di kalangan mahasiswa yaitu dengan diadakan sebuah
acara yaitu sosialisasi hukum agar masyarakat lebih menaati peraturan sesuai UU
yang berlaku didalam masyarakat mengenai aturan yang ada didalam aspek-aspek
tersebut yang berupa etika hukum, pelanggaran-pelanggarannya dan sanksi yang
akan dikenakan. Kegiatan ini nantinya akan rutin dilakukan sekali dalam satu
bulan pada semester satu dan dua.
2.4 Pihak-pihak yang dapat mengimplemtasikan gagasan
Dalam
mensukseskan sebuah gagasan tidak dipungkiri didalamnya ada pihak-pihak yang
terkait dalam mengimplementasikan gagasan yang saya tulis. Pihak yang paling
utama adalah dukungan dari pemerintah. Pemerintah adalah sebuah elemen terkuat
yang dapat mendukung gagasan ini, karena pemerintah selain menjalankan roda
pemerintahan juga harus mendukung kegiatan yang memiliki sifat positif untuk
masa depan seperti halnya sosialisasi Hukum ini. Pihak kedua adalah semua
elemen masyarakat pada sebuah universitas, baik itu dosen, pegawai dan yang
paling penting adalah mashasiswa. Jika komponen ini saling mendukung, tujuan
yang dicita-citakan tidak mustahil untuk dicapai. Dari dosen dan pegawai
memberikan bimbingan dan arahan serta memberikan contoh yang dapat diteladani
oleh mahasiswa. Jika dosen dan semua pegawai dalam sebuah universitas sudah
saling mendukung, keaktifan dan keseriusan dari mahasiswa dalam menerima
bimbingan tersebut dibutuhkan pula dalam kegiatan ini agar sikap tertib hukum
yang ingin dicapai dapat diwujudkan. Pihak yang terakhir adalah dukungan dari
masyarakat luar. Selain ikut mengawasi program ini, masyarakat juga diharapkan
memberi nasehat dan menghimbau kepada mahasiswa agar tidak nekat melakukan
pelanggaran terhadap aturan-aturan hukum tersebut.
2.5
Langkah-langkah Strategis impelementasi gagasan
Dalam
mengimplementasikan gagasan mengenai pendidikan hukum melalui diadakan sosialisasi
hukum, ada beberapa langkah-langkah dalam pelaksanaannya. Diantaranya sebagai
berikut :
1. Sosialisasi
mengenai kegiatan tentang Hukum
Dalam langkah pertama yang dilakukan
adalah dengan menjelaskan atau sosialisasikan mengenai apa itu aturan-aturan,
mengapa perlu diadakan kegiatan ini dan bagaimana kegiatan yang ada didalam aturan-aturan
tersebut. Dengan sosialisasi yang menyenangkan dan dengan daya tarik didalamnya
tentunya mahasiswa akan memiliki rasa ingin tahu akan kegiatan ini. Dalam
sosialisasi ini, mahasiswa diberikan motivasi serta wawasan mengenai pentingnya
peran mahasiswa dalam menaati aturan-aturan yang berlaku di dalam masyarakat
tentu akan meiliki semanga yang menggebu karena mereka memiliki tanggung jawab
yang besar dalam pembangunan sebuah negara. Sehingga nantinya mereka melakukan
kegiatan ini dengan antusias dan tidak karena keterpaksaan, seperti halnya saat
mereka mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib saat mereka SMA ataupun SMP.
2.
Pelaksanaan
kegiatan aturan hukum
Dalam
pelaksaan kegiatan sosialisasi hukum, yang terpenting adalah peran aktif dan
antusiasme para mahasiswa dalam mengikuti kegiatan ini. Adanya dukungan dari
pihak terkait juga sangat dibutuhkan demi kesuksesan kegiatan ini.
KESIMPULAN
3.1 Gagasan yang diajukan
Pendidikan
hukum merupakan suatu sarana untuk memberikan nilai-nilai dan dasar-dasar hukum
kepada mahasiswa agar mereka tidak buta dan awam dengan istilah hukum. Gagasan
mengenai pendidikan hukum ini diajukan dengan harapan mahasiswa sebagai
kader-kader calon penerus bangsa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan
aturan dan tata tertib hukum. Mereka senantiasa diharapkan memiliki peran yang
sangat penting terhadap perubahan masyarakat yang mengikuti perkembangan jaman.
Disini seorang mahasiswa memiliki peran yakni sebagai contoh dan tauladan
terhadap sikap dan perilakunya yang mengindahkan akan norma-norma, baik norma agama,
kesusilaan, kebiasaan maupun hukum. Disamping itu, sejalan dengan tujuan bangsa
Indonesia yang mengatakan “mencerdaskan kehidupan bangsa”, pendidikan hukum
juga mendidik karakter dan moral seorang mahasiswa dalam berperilaku sesuai
keteentuan hukum didalam masyarakat. Dengan mengetahui aturan hukum dan sanksi
yang dikenakan apabila melanggarnya, seorang mahasiswa tentu akan berhati-hati
dalam
berperilaku, mereka juga diharapkan memberikan wacana tentang pendidikan hukum
yang didapatnya saat mengikuti sosialisasi hukum kepada orang-orang
disekitarnya.
3.2 Teknik Implementasi yang
dilakukan
Teknik
implementasi yang dilakukan dengan dua tahap pokok, yaitu perencanaan dam pelaksanaan
dan evaluasi. Tahap pertama adalah tahap perencanaan, perencanaan disini
mempunyai arti kita mempersiapkan terlebih dahulu dari pihak-pihak yang terkait
mengenai sosialisasi hukum.
Tahap yang
kedua adalah tahap evaluasi, pada tahap ini setiap seluk beluk kegiatan yang
dimulai dari perencanaan dan pelaksanaan akan di evaluasi kembali mengenai
materi yang telah diberikan dan tingkat pemahaman mahasiswa terkait materi
tersebut, ataupun mengevaluasi masalah-masalah yang menjadi kendala disaat sosialisasi
hukum diselenggarakan. Dan sebagai tolak ukur masyarakat agar menaati aturan
3.3 Prediksi hasil yang akan di
capai
Kegiatan
sosialisasi hukum ini merupakan sebuah program yang pada intinya ingin menumbuh
kembangkan sikap tertib akan aturan hukum dikalangan mahasiswa. Dalam sosialisasi
hukum ini mahasiswa akan mendapatkan sebuah pengalaman dan tentunya ilmu yang
bermanfaat mengenai pendidikan hukum untuk menjadikan bekal bagi hidupnya dalam
bermasyarakat kelak.
DAFTAR
PUSTAKA
Kurnia, Titon Slamet. 2013.
Pendidikan hukum, ilmu hukum & penelitian hukum di Indonesia: sebuah
reorientasi. Yogyakarta. Pustaka belajar
Susanti, Dyah Ochtorina. 2014.
Penelitian Hukum (legal research). Jakarta. Sinar grafika
Buku ilmu dasar politik Prof Miriam
budiardjo. Edisi revisi, Gramedia. CV Prima grafika Jakarta.
Buku UUD 1945, sebelum diamandeman
dan sesudah diamandeman, sekretariat jenderal MPR RI 2014
Lampiran-Lampiran
Lampiran
1.Biodata ketua dan anggota
A.
Identitas Diri Ketua
1
|
Nama
Lengkap
|
Mochammad
Refin Mahgribi
|
2
|
Jenis
Kelamin
|
L
|
3
|
Program
Studi
|
Ilmu Hukum
/ Fakultas Hukum
|
4
|
NPM
|
110110170027
|
5
|
Tempat dan
Tanggal Lahir
|
Indramayu,09
Maret 2000
|
6
|
E-mail
|
|
7
|
Nomor
Telepon/HP
|
085219411119
|
B.
Riwayat Pendidikan
SD
|
SMP
|
SMA
|
|
Nama
Sekolah
|
MI PUI
DERMAYU
|
SMPN 2
SINDANG INDARMAYU
|
SMAN 1
SINDANG INDRAMAYU
|
Jurusan
|
-
|
-
|
IPS
|
Tahun
Masuk-Lulus
|
2007-2013
|
2013-2015
|
2015-2017
|
Semua data
biodata tersebut yang saya isikan benar apabila ada tidak kesesuaian saya siapa
menerima sanksi.
Demikian
biodata ini yang saya buat dengan sebenar-benarnya untuk memenuhi salah satu
persyaratan pengajuan PKM-GT
Jatinangor, November 2017
(Pengusul)
Mochammad
Refin Mahgribi
A. Identitas Anggota Diri 1
1
|
Nama
Lengkap
|
Erika
fadilah
|
2
|
Jenis
Kelamin
|
P
|
3
|
Program
Studi
|
Ilmu Hukum
/ Fakultas Hukum
|
4
|
NPM
|
110110170139
|
5
|
Tempat dan
Tanggal Lahir
|
Jakarta,
12 agustus 1998
|
6
|
E-mail
|
|
7
|
Nomor
Telepon/HP
|
087771760198
|
B. Riwayat Pendidikan
SD
|
SMP
|
SMA
|
|
Nama
Sekolah
|
SD SETIA
DARMA 01
|
SMPN 1
TAMBUN SELATAN
|
SMAN 1
TAMBUN SELATAN
|
Jurusan
|
-
|
-
|
IPS
|
Tahun
Masuk-Lulus
|
2007-2013
|
2013-2015
|
2015-2017
|
Semua data
biodata tersebut yang saya isikan benar apabila ada tidak kesesuaian saya siapa
menerima sanksi.
Demikian
biodata ini yang saya buat dengan sebenar-benarnya untuk memenuhi salah satu
persyaratan pengajuan PKM-GT
Jatinangor, November 2017
(Pengusul)
Erika fadilah
A. Identitas anggota 2
1
|
Nama
Lengkap
|
Nadhifa
Khairunnisa Ishadi
|
2
|
Jenis
Kelamin
|
P
|
3
|
Program
Studi
|
Ilmu Hukum
/ Fakultas Hukum
|
4
|
NPM
|
110110170312
|
5
|
Tempat dan
Tanggal Lahir
|
Jakarta,
29 maret 2000
|
6
|
E-mail
|
|
7
|
Nomor
Telepon/HP
|
082123243572
|
B. Riwayat Pendidikan
SD
|
SMP
|
SMA
|
|
Nama
Sekolah
|
SD
MUHAMAMMADIYAH 5
|
SMPN 19
JAKARTA
|
SMAN 70
JAKARTA
|
Jurusan
|
-
|
-
|
IPA
|
Tahun
Masuk-Lulus
|
2006-2012
|
2012-2014
|
2014-2016
|
Semua data
biodata tersebut yang saya isikan benar apabila ada tidak kesesuaian saya siapa
menerima sanksi.
Demikian
biodata ini yang saya buat dengan sebenar-benarnya untuk memenuhi salah satu
persyaratan pengajuan PKM-GT
Jatinangor, November 2017
(Pengusul)
Nadhifa
khairunnisa Ishadi
Lampiran 2.Susunan Organisasi Tim kegiatan dan
Pembagian tugas
No
|
Nama / NPM
|
Program
Studi
|
Bidang Ilmu
|
Uraian Tugas
|
1
|
Mochammad
Refin Mahgribi
|
Ilmu Hukum
|
Hukum
|
Perizinan
dan publikasi
|
2
|
Erika
fadilah
|
Ilmu Hukum
|
Hukum
|
dokumentasi
|
3
|
Nadhifa
khairunnisa Ishadi
|
Ilmu Hukum
|
Hukum
|
wawancara
|
Lampiran 3. Surat Pernyataan Ketua
Kegiatan
|
UNIVERSITAS
PADJAJARAN
Jalan Raya Sumedang km.21 jatinangor-sumedang
Website : www.unpad.ac.id Telp: 022-84288888 Fax. 022-84288889 kode
pos.45363
|
SURAT
PERNYATAAN KETUA PENELITI/PELAKSANA
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama : MOCHAMMAD REFIN
MAHGRIBI
NPM : 110110170027
Program
Studi :
ILMU HUKUM
Fakultas :
HUKUM
Dengan ini
menyatakan bahwa usulan PKM-GT saya dengan judul:
“MENINGKATKAN SIKAP TERTIB HUKUM DALAM BERMASYARAKAT
DI DESA MELALUI BIDANG PENDIDIKAN SESUAI UUD 1945 DENGAN MENGADAKAN SOSIALISASI
TENTANG ATURAN-ATURAN YANG BERLAKU DIMASYARAKAT”
yang diusulkan
untuk tahun 2017 Yang belum pernah dibiayai oleh lembaga atau sumber dana lain.
Bilamana di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian dengan pernyataan ini, maka
saya bersedia mengembalikan seluruh biaya penelitian yang sudah diterima ke kas
negara.
Demikian
pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan dengan sebenar-benarnya.
Sumedang November 2017
Mengetahui, Yang menyatakan,
Wakil Rektor Ketua
Pelaksana Kegiatan
Bidang
Akademik dan Kemahasiswaan
Dr. Arry Bainus MA Mochammad Refin Mahgribi
NIP.19610271990011001 NPM. 110110170027
Contoh PKM-GT yaa teman teman jangan copy paste hanya contoh saja kalau copy paste akan ketahuan juga oleh dosen karena PKM dibuat oleh kita sendiri dan mengadakan program atau event yang mau diadakan semoga bisa membantu teman-teman untuk menyusunkan PKM-GT
Langganan:
Postingan (Atom)
Semangat masuk perkuliahan!!
Assalamualaikum wr.wb halo adik-adik semangat terus untuk masuk perkuliahan..:) akhir-akhir ini bagi kelas 12 SMA sedang sibuk-sibuknya dan ...
-
PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA MENINGKATKAN SIKAP TERTIB HUKUM DALAM BERMASYARAKAT DI DESA MELALUI BIDANG PENDIDIKAN SESUAI UUD 19...
-
Assalamualaikum wr.wb halo adik-adik semangat terus untuk masuk perkuliahan..:) akhir-akhir ini bagi kelas 12 SMA sedang sibuk-sibuknya dan ...
-
· Pengertian Ideologi Kata Pancasila berasal dari bahasa sang sekerta panca berati lima sila berarti bebatu seni , alas, prinsip...