PELANGGARAN
BAB
I
TENTANG
PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI
ORANG
ATAU BARANG DAN KESEHATAN
Pasal 489 :
1) Kenakalan
terhadap orang tau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau
kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh
lima rupiah.
2) Jika
ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemindaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal 490 :
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak
tiga ratus rupiah.
1) Barangsiapa
menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi,
atau dipasang dimuka kereta atau kendaraan atau sedang memikul muatan.
2)
Barangsiapa tidak mencegah
kesehatan yang ada dibawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang atau
hewan yang lagi ditunggangi atau dipasang muka kereta atau kendaraan, atau
sedang memikul muatan.
3)
Barangsiapa tidak menjaga
secukupnya binatang buas yang ada dibawah penjagaannya supaya tidak menimbulkan
kerugian.
4) Barangsiapa
yang memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi
atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu. Atau tidak menaati peraturan yang
diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.
Pasal 491 :
Diancam
dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1) Barangsiapa
yang diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun
orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga;
2) Barangsiapa
diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga
oleh karenanya dapat timbul bahaya bagi anak itu atau orang lain.
Pasal 492 :
1) Barangsiapa
dalam keadaan mabuk dimuka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban
atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan
dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih
dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan
pidana kurungan paling enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah.
2) Jika
ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemindaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran sama, atau karena hal yang sama, atau karena
hal yang dirumuskan dalam pasal 536 dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua
minggu
Pasal 493
Barangsiapa secara melawan hukum dijalan umum
membahayakan kebebasan bergerak oranglain, atau terus mendesakkan dirinya
bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain yang tidak menghendaki itu
dan sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti orang lain secara mengganggu,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak seribu lima ratus rupiah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar