Senin, 19 Februari 2018

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)




PELANGGARAN

BAB I
TENTANG PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI
ORANG ATAU  BARANG DAN KESEHATAN


Pasal 489 :

1)      Kenakalan terhadap orang tau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima  rupiah.
2)      Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemindaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.

Pasal 490 :
            Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.

1)      Barangsiapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang dimuka kereta atau kendaraan atau sedang memikul muatan.
2)      Barangsiapa tidak mencegah kesehatan yang ada dibawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang atau hewan yang lagi ditunggangi atau dipasang muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.
3)      Barangsiapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada dibawah penjagaannya supaya tidak menimbulkan kerugian.
4)      Barangsiapa yang memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu. Atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.

Pasal 491 :
            Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:

1)      Barangsiapa yang diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga;
2)      Barangsiapa diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga oleh karenanya dapat timbul bahaya bagi anak itu atau orang lain.


Pasal 492 :

1)      Barangsiapa dalam keadaan mabuk dimuka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
2)      Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemindaan yang menjadi tetap karena pelanggaran sama, atau karena hal yang sama, atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536 dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu

Pasal 493

Barangsiapa secara melawan hukum dijalan umum membahayakan kebebasan bergerak oranglain, atau terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain yang tidak menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti orang lain secara mengganggu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah




Tidak ada komentar:

Semangat masuk perkuliahan!!

Assalamualaikum wr.wb halo adik-adik semangat terus untuk masuk perkuliahan..:) akhir-akhir ini bagi kelas 12 SMA sedang sibuk-sibuknya dan ...